Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; inspeksi pembongkaran ikan; bimbingan teknis; dan penerbitan Sertifikat CPIB;
pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan;
pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor; pemeriksaan Log Book;
penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar; bimbingan teknis;
serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
