Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara adalah jabatan struktural eselon III.a. atau III.b.
(3) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(5) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau IV.b.
(6) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.
Koreksi Anda
