Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan Bagian www.djpp.kemenkumham.go.id
distribusi; pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.
Koreksi Anda
