Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi; pelayanan pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; pelayanan jasa, dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
