Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.
Koreksi Anda
