Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
( 1)
(2)
Berdasarkan keputusan KPM, KPM kewenangan kepada Bupati selaku Pemerintah Daerah.
menyerahkan penyelenggara Penyerahan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir dan/ atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan selesai dilakukan.
( 1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Dewan Pengawas berakhir.
(3) Bupati melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati.
(5) Bupati melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
1. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
J.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
{ 1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penJanngan Bakal Calon Dewan Pengawas;
c. membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Dewan Pengawas; dan
g. menindaklanjuti Calon Dewan Pengawas terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha;
b. ketersediaan lembaga profesional; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(2) Proses penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa123 ( 1) Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon Dewan Pengawas.
(2) Tata cara seleksi Dewan Pengawas mulai dari penjaringan calon anggota Dewan Pengawas sampai pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Selain menandatangani Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasa125 Pengangkatan Calon Dewan Pengawas terpilih dilakukan dengan Keputusan KPM.
Pasa126 ( 1) Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalAm Pasal 18 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan Perumda Penataran Aneka Usaha;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda Penataran Aneka U saha;
c. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. antisipasi dan/ atau meminimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam Kontrak Kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. Kontrak Kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas diangkat kembali, Dewan Pengawas wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(6) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai Dewan Pengawas.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Penataran Aneka Usaha.
Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Penataran Aneka U saha; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Penataran Aneka Usaha.
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menerima penyampaian Laporan Direksi Perumda Penataran Aneka U saha yang terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan sebagai salah satu dasar pengawasan;
b. bersama Direksi menandatangani laporan tahunan, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM guna disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima;
c. melakukan rapat bersama KPM dan Direksi dalam pengembangan usaha Perumda Penataran Aneka Usaha;
d. menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentukan anggota Direksi;
e. memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala SPI; dan
f. menerima penyampaian rencana kerja dan anggaran dari Direksi untuk ditandatangani bersama guna selanjutnya disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
( 1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Penataran Aneka U saha.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak terdiri dari:
a. honorarium
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masajabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPM.
( 1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masajabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanJang atau memberhentikan Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Dewan Pengawas pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Penataran Aneka U saha dilaksanakan oleh KPM.
(1) Dalam hal jabatan Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan / a tau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Penataran Aneka Usaha, negara, dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Penataran Aneka U saha.
(1) Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
( 1) Proses pemilihan Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
Pasa139
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan Direksi yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(3) Bupati melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati.
(5) Bupati melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
J.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
( 1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Direksi;
c. membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Direksi; dan
g. menindaklanjuti Calon Anggota Direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
( 1) Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon Direksi.
(2) Tata cara seleksi Direksi mulai dari penJanngan Calon Anggota Direksi sampai pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) Calon Direksi terpilih melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai Direksi.
(2) Selain menandatangani Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), calon Direksi ierpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasal44 Pengangkatan calon Direksi terpilih dilakukan dengan Keputusan KPM.
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opm1 audit wajar tanpa pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam Kontrak Kinerja.
(3) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. Kontrak Kinerja.
(4) Dalam hal Direksi diangkat kembali, Direksi wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(5) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali se bagai Direksi.
( 1) J umlah Direksi Perumda Penataran Aneka U saha ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas kebutuhan operasional dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Penataran Aneka Usaha.
(4) Direktur Utama diangkat berdasarkan dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(6) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. terpenuhinya. target dalam Kontrak Kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
( 1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Penataran Aneka U saha;
b. membina Pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Penataran Aneka U saha;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM; dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Penataran Aneka U saha yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai wewenang:
a. mengangkat, memberhentikan, dan memutasi Pegawai berdasarkan ketentuan peraturan kepegawaian Perumda Penataran Aneka U saha;
b. menyusun konsep struktur organisasi dan tata kerja Perumda Penataran Aneka U saha dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk diajukan persetujuan kepada KPM;
c. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda Penataran Aneka Usaha di dalam dan di luar pengadilan;
e. melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Penataran Aneka U saha sesuai dengan kewenangan yang ada;
f. menyusun dan menandatangani laporan bulanan, laporam triwulan dan laporan tahunan;
g. melakukan pengelolaan terhadap aset milik Perumda Penataran Aneka Usaha berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. menyusun regulasi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh pengurusan Perumda dilaksanakan oleh KPM.
anggota Dewan Pengawas, Penataran Aneka U saha
(4). KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
( 1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaJ1;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran gaji, tunjangan, fasilitas, dan/ atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka U saha.
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji;
e. cuti nikah; dan/atau
f. cu ti bersalin.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
J abatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ a tau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
( 1) Dalam hal masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
( 1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Penataran Aneka Usaha, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Kabag Kabag Perekonomian Hukum f&
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Penataran Aneka U saha.
(1) Direksi diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.