Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Perumda Penataran Aneka U saha didirikan dengan maksud untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di sektor industri, pariwisata, perdagangan, dan jasa sehingga mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung terwujudnya Kabupaten Blitar sebagai kabupaten produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif, berkelanjutan dan keterpaduan melalui pengembangan aneka usaha serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dan yang bermutu guna pemenuhan hajat hidup masyarakat Daerah.
Koreksi Anda
