Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha;
b. ketersediaan lembaga profesional; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(2) Proses penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa123 ( 1) Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon Dewan Pengawas.
(2) Tata cara seleksi Dewan Pengawas mulai dari penjaringan calon anggota Dewan Pengawas sampai pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
