Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masajabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanJang atau memberhentikan Dewan Pengawas. (4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Dewan Pengawas pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Penataran Aneka U saha dilaksanakan oleh KPM.
Koreksi Anda