Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) Perumda Penataran Aneka U saha dapat membuka kantor cabang administrasi yang merupakan unit atau bagian dari Perumda Penataran Aneka U saha yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan KPM. melalui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
