Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Direksi wajib menyusun rencana bisnis Perumda Penataran Aneka U saha yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis Perumda Penataran Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Penataran Aneka Usaha saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis;
d. visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja;
e. nilai dan harapan pemangku kepentingan;
f. proyeksi keuangan; dan
g. rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(3) Rencana bisnis Perumda Penataran Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Rencana bisnis Perumda Penataran Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar perjanjian Kontrak Kinerja.
Koreksi Anda
