Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( 1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan. (2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perbandingan antara rencana kerja dan anggaran dengan realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha;dan c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha yang belum tercapai. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat laporan arus kas. Pasal60 ( 1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( 1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan. (2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas: a. perbandingan antara rencana kerja dan anggaran dengan realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha;dan c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha yang belum tercapai. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas. (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Koreksi Anda