Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaJ1; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Besaran gaji, tunjangan, fasilitas, dan/ atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka U saha.
Koreksi Anda