Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai wewenang:
a. mengangkat, memberhentikan, dan memutasi Pegawai berdasarkan ketentuan peraturan kepegawaian Perumda Penataran Aneka U saha;
b. menyusun konsep struktur organisasi dan tata kerja Perumda Penataran Aneka U saha dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk diajukan persetujuan kepada KPM;
c. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda Penataran Aneka Usaha di dalam dan di luar pengadilan;
e. melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Penataran Aneka U saha sesuai dengan kewenangan yang ada;
f. menyusun dan menandatangani laporan bulanan, laporam triwulan dan laporan tahunan;
g. melakukan pengelolaan terhadap aset milik Perumda Penataran Aneka Usaha berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. menyusun regulasi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
