Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Penataran Aneka U saha; b. membina Pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Penataran Aneka U saha; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Penataran Aneka U saha yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.
Koreksi Anda