Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Komite Audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas ekstemal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor ekstemal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
