Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perumda Penataran Aneka Usaha wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Perumda Penataran Aneka Usaha yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Penataran Aneka U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perumda Penataran Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan;
dan
b. hal-hal lain yang memerlukan Keputusan KPM.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perumda Penataran Aneka U saha yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
