Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan KPM, KPM kewenangan kepada Bupati selaku Pemerintah Daerah. menyerahkan penyelenggara Penyerahan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir dan/ atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan selesai dilakukan.
Koreksi Anda