Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. SekrFtaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
(3) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha pada kebijakan yang bersifat strategis.
(4) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Penataran Aneka U saha mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah
(5) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Penataran Aneka U saha disesuaikan dengan Perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Koreksi Anda
