Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. SekrFtaris Daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah. (3) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha pada kebijakan yang bersifat strategis. (4) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Penataran Aneka U saha mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. pemantauan dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (5) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Penataran Aneka U saha disesuaikan dengan Perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Koreksi Anda