Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dalam hal keuangan Perumda Penataran Aneka U saha tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas Komite Audit dan komite lainnya, dapat tidak membentuk Komite Audit dan komite lainnya. (2) Dalam hal tidak dibentuk Komite Audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi Komite Audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh SPI. BABV PEGAWAI
Koreksi Anda