Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir. (2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Dewan Pengawas berakhir. (3) Bupati melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Dewan Pengawas meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati. (5) Bupati melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda