Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Perumda Penataran Aneka U saha dapat mengangkat Pegawai penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perumda Penataran Aneka Usaha menyediakan sarana aksesibilitas bagi Pegawai penyandang disabilitas. (3) Dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, Perumda Penataran Aneka U saha melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda