Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh pengurusan Perumda dilaksanakan oleh KPM.
anggota Dewan Pengawas, Penataran Aneka U saha
(4). KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
