Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda