Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bu pati selaku pemilik modal Perumda Penataran Aneka Usaha memiliki kewenangan mengambil keputusan. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. peru bahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/ atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset; f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; 1. pengesahan laporan tahunan; J. penggabungan, pengambilalihan pemisahan, peleburan, dan pembu baran Perumda Penataran Aneka U saha; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Penataran Aneka Usaha dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. (4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. (5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan: a. target kinerja Perumda Penataran Aneka Usaha; b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan c. laporan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha.
Koreksi Anda