Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diberhentikan oleh KPM. (2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi: a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan c. tata cara pemberhentian.
Koreksi Anda