Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak terdiri dari: a. honorarium b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda