Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak terdiri dari:
a. honorarium
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
