Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Pengurusan Perumda Penataran Aneka Usaha dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
.b.
akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Penataran Aneka U saha;
.b.
mengoptimalkan nilai Perumda Penataran Aneka U saha agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Penataran Aneka U saha secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Penataran Aneka Usaha;
d. mendorong agar organ Perumda Penataran Aneka Usaha dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Penataran Aneka U saha terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Penataran Aneka Usaha;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Penataran Aneka U saha dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
( 4) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
