ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
(1) Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(21 Pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3) Konsultasi pembentukan UPTD PPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 5. . .
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
(21 Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bertugas:
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaarl sosial, dan reintegrasi sosial;
f. menyediakan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
j. mengoordinasikan dan bekerja stuna atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
(3) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(41 Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi :
a. penyediaan sarana, tempat, danf atau ruang pelayanan;
b. penataan pola pelayanan;
c. penjaminan kualitas pelayanan;
d. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(1) Dalam melaksanakan tugas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menerima laporan secara langsung dan/atau tidak langsung melalui media elektronik atau nonelektronik.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, wali Korban, dan orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Dalam hal Korban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupatenlkota wajib menyelenggarakan layanan penguatan psikologis.
(4) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota juga bisa mendapatkan informasi tentang adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari tenaga medis atau tenaga kesehatan.
(1) Setelah menerima laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kasus.
(21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.mengetahui...
REPUBL|K INDONESIA
a. mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima Korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan
c. menentukan kebutuhan Korban.
(1) Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada.
(21 Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi Korban.
(3) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Korban yang:
a. berada dalam keadaan bahaya;
b. terancam jiwanya;
c. memiliki keterbatasan akses; dan/atau
d. diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. pemeriksaan fisik;
b. pemeriksaan psikologis;
c. pemeriksaan kondisi sosial;
d. pemeriksaan kondisi ekonomi;
e. pemeriksaan kondisi pendidikan; dan
f. observasi kondisi Korban.
(3) Berdasarkan...
(3) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Korban.
(41 Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai dengan kebutuhan Korban.
(5) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendampingan kepada Korban selama proses pelayanan yang dibutuhkan Korban.
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi:
a. informasi atas seluruh proses Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan
b. informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum.
(21 lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
(21 Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
Pasal13...
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi kepada Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
(21 Dalam hal berdasarkan kebutuhan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penguatan psikologis, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, organisasi perangkat daerah, dan/atau kementerian / lembaga terkait.
Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(21 huruf e, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi perangkat daerah di bidang sosial.
(1) Dalam melaksanakan tugas menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyediakan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum kepada Korban.
(21 Dalam hal Korban membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat menyediakan advokat.
(3) Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana dimaksud pada ayat(21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupatenlkota. juga dapat menyediakan paralegal atau ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Pasal 16. . .
PRESTDEN
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentilikasi kebutuhan pemberdaya€rn ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
(21 Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
tingkat pendidikan;
usia;
keahlian;
minat dan bakat;
pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau riwayat pekerjaan.
(3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban.
(21 Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa;
b. keamanan dan keselamatan Korban;
c. percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban;
d. kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan
e. penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal.
a. b.
c. d.
e. f.
(3) Hasil ...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas kepada organisasi perangkat daerah dan/atau kementerian/ lembaga terkait.
(21 Fasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota:
a. mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan
b. melakukan kerja sarna penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.
(1) Dalam melaksanakan tugas memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupate n I kota melakukan pemantauan pemenuhan hak Korban dalam setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Pemantauan...