Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dapat bekerja sama dengan: a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; b. unit pelaksana teknis yang membidangi urusan di bidang sosial; c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. Kejaksaan Republik INDONESIA; f. pengadilan; g. unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agElma; i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; j. perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah; k. lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 1. lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat; dan m. institusi lainnya. (21 Kerja sama dengan institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat dilaksanakan dengan: a. kementerian/lembaga terkait; b. organisasiPenyandangDisabilitas; c. lembaga adat; dan d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyediaan: a. sarana dan prasarana; b. sumber daya manusia; atau c. data dan informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan... -t4- (4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga dapat melingkupi bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda