Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dapat bekerja sama dengan:
a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
b. unit pelaksana teknis yang membidangi urusan di bidang sosial;
c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Kejaksaan Republik INDONESIA;
f. pengadilan;
g. unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agElma;
i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
j. perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah;
k. lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
1. lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat; dan
m. institusi lainnya.
(21 Kerja sama dengan institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat dilaksanakan dengan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. organisasiPenyandangDisabilitas;
c. lembaga adat; dan
d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyediaan:
a. sarana dan prasarana;
b. sumber daya manusia; atau
c. data dan informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan...
-t4-
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga dapat melingkupi bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
