Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 5. . .
Koreksi Anda
