Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA provinsi mengajukan rujukan kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. (21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada (1), UPTD PPA provinsi dapat mengajukan rujukan akhir kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap penyediaan layanan yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA provinsi.
Koreksi Anda