Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentilikasi kebutuhan pemberdaya€rn ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: tingkat pendidikan; usia; keahlian; minat dan bakat; pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau riwayat pekerjaan. (3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda