Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentilikasi kebutuhan pemberdaya€rn ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
(21 Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
tingkat pendidikan;
usia;
keahlian;
minat dan bakat;
pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau riwayat pekerjaan.
(3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda
