Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menerima laporan secara langsung dan/atau tidak langsung melalui media elektronik atau nonelektronik. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, wali Korban, dan orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (3) Dalam hal Korban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupatenlkota wajib menyelenggarakan layanan penguatan psikologis. (4) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota juga bisa mendapatkan informasi tentang adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Koreksi Anda