Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota:
a. mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan
b. melakukan kerja sarna penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.
Koreksi Anda
