Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota: a. mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan b. melakukan kerja sarna penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.
Koreksi Anda