Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupate n I kota melakukan pemantauan pemenuhan hak Korban dalam setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Pemantauan...
Koreksi Anda
