Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota dapat meminta Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Permintaan Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala daerah melalui kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota. (3) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKeempat...
Koreksi Anda