Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
