Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada.
(21 Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi Korban.
(3) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Korban yang:
a. berada dalam keadaan bahaya;
b. terancam jiwanya;
c. memiliki keterbatasan akses; dan/atau
d. diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda
