Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada. (21 Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi Korban. (3) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Korban yang: a. berada dalam keadaan bahaya; b. terancam jiwanya; c. memiliki keterbatasan akses; dan/atau d. diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda