Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
(21 Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
Pasal13...
Koreksi Anda
