Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional melalui UPTD PPA provinsi.
Koreksi Anda