Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
Tata kerja UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu meliputi:
a. kerja sama layanan;
b. bantuan kedinasan; dan
c. rujukan.
BagianKedua...
Koreksi Anda
