Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu meliputi: a. kerja sama layanan; b. bantuan kedinasan; dan c. rujukan. BagianKedua...
Koreksi Anda