Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a.mengetahui... REPUBL|K INDONESIA a. mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima Korban; b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan c. menentukan kebutuhan Korban.
Koreksi Anda