Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kasus.
(21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.mengetahui...
REPUBL|K INDONESIA
a. mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima Korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan
c. menentukan kebutuhan Korban.
Koreksi Anda
