Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban.
(21 Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa;
b. keamanan dan keselamatan Korban;
c. percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban;
d. kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan
e. penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal.
a. b.
c. d.
e. f.
(3) Hasil ...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda
