Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban. (21 Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa; b. keamanan dan keselamatan Korban; c. percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban; d. kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan e. penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal. a. b. c. d. e. f. (3) Hasil ... REPUBL|K INDONESIA (3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda