Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada UPTD PPA provinsi terhadap kasus yang memerlukan koordinasi lintas kabupaten/ kota. (21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA kabupaten/kota dapat mengajukan rujukan kepada UPTD PPA provinsi terhadap penyediaan layanan yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA kabupaten/kota.
Koreksi Anda