Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi. (21 Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bertugas: a. menerima laporan atau penjangkauan Korban; b. memberikan informasi tentang hak Korban; c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaarl sosial, dan reintegrasi sosial; f. menyediakan layanan hukum; g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera; i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; j. mengoordinasikan dan bekerja stuna atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan k. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan. (3) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. (41 Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda