Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(21 huruf e, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi perangkat daerah di bidang sosial.
Koreksi Anda
