Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang dilakukan dalam satu lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota. (21 Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan antarpemerintah daerah atau dengan instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan institusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) di luar dari lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala daerah. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda