Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi kepada Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Dalam hal berdasarkan kebutuhan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penguatan psikologis, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, organisasi perangkat daerah, dan/atau kementerian / lembaga terkait.
Koreksi Anda