Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi :
a. penyediaan sarana, tempat, danf atau ruang pelayanan;
b. penataan pola pelayanan;
c. penjaminan kualitas pelayanan;
d. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
