Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi : a. penyediaan sarana, tempat, danf atau ruang pelayanan; b. penataan pola pelayanan; c. penjaminan kualitas pelayanan; d. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda